Persangkaan, pengakuan, dan sumpah merupakan alat bukti yang diakui dalam hukum acara perdata Indonesia, namun kajian mengenai eksistensi dan kedudukannya sering kali kurang mendapatkan perhatian dibandingkan alat bukti surat dan saksi sehingga diperlukan analisis yang lebih mendalam mengenai peran ketiganya dalam sistem pembuktian perdata. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan persangkaan sebagai alat bukti, mengkaji kekuatan pembuktian pengakuan, serta menelaah eksistensi sumpah dalam sistem pembuktian perkara perdata Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, jurnal ilmiah, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persangkaan memiliki kedudukan yang sah sebagai alat bukti yang membantu hakim membentuk keyakinan berdasarkan fakta yang telah terbukti. Pengakuan memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi, terutama apabila diberikan di depan persidangan, sedangkan pengakuan di luar persidangan memerlukan dukungan alat bukti lain. Sumpah tetap memiliki eksistensi sebagai alat bukti pelengkap yang digunakan dalam keadaan tertentu ketika pembuktian belum memberikan kepastian yang memadai. Ketiga alat bukti tersebut merupakan bagian integral dari sistem pembuktian perdata yang berfungsi mendukung pembentukan keyakinan hakim dalam menyelesaikan sengketa. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pemahaman dan penerapan ketiga alat bukti tersebut dalam praktik peradilan guna meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum dalam penyelesaian perkara perdata.
Copyrights © 2026