Transformasi kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menempatkan fungsi Advocaat General sebagai salah satu arah strategis penguatan peran Jaksa Pengacara Negara. Fungsi tersebut menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai lembaga penuntutan, tetapi juga sebagai pemberi pertimbangan hukum strategis, penasihat hukum pemerintah, serta wakil negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pentingnya perencanaan naskah akademis sebagai bagian dari inovasi strategi penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai Advocaat General dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, laporan kebijakan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan fungsi Advocaat General memerlukan landasan normatif dan konseptual yang lebih jelas agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan hukum negara secara strategis. Penyusunan naskah akademis dipandang sebagai langkah awal yang penting untuk merumuskan arah pengaturan, memperjelas kewenangan, menghindari tumpang tindih fungsi, serta mendukung peningkatan kapasitas Jaksa Pengacara Negara. Dengan demikian, naskah akademis dapat menjadi instrumen inovatif dalam pembentukan atau penyempurnaan regulasi guna mengoptimalkan fungsi Advocaat General dan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Copyrights © 2026