Penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan digitalisasi layanan perpajakan melalui Coretax dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten. Dalam perspektif digital governance, transformasi sistem perpajakan diposisikan sebagai upaya integrasi data, percepatan layanan, sekaligus penguatan transparansi administrasi fiskal. Implementasi Coretax menunjukkan kontribusi signifikan terhadap efisiensi proses administrasi perpajakan melalui otomatisasi layanan, integrasi data, dan peningkatan efektivitas pengawasan berbasis risiko. Meskipun demikian, dinamika empiris di Provinsi Banten memperlihatkan adanya hambatan implementasi berupa gangguan sistem, keterbatasan integrasi data, serta variasi literasi digital wajib pajak yang turut memengaruhi kualitas pelayanan publik. Kondisi tersebut menegaskan bahwa transformasi digital perpajakan tidak hanya ditentukan oleh aspek teknologi, tetapi juga oleh kesiapan institusional dan kapasitas pengguna dalam kerangka socio-technical system. Hasil kajian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik dipengaruhi oleh interaksi kompleks antara faktor teknologi, organisasi, dan sosial, sehingga menghasilkan paradoks antara peningkatan efisiensi sistem dan tantangan implementasi di lapangan.
Copyrights © 2026