Judi online adalah permainan yang marak digunakan untuk mengisi waktu luang di kalangan masyarakat. Pada penelitian ini penulis meneliti dampak yang terjadi akibat suami yang telah kecanduan judi online hingga berujung pada perceraian. Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Agama Depok dengan nomor putusan 710/Pdt.G/2024/PA.Dpk. Terdapat tiga poin utama yang menjadi pokok masalah dalam putusan tersebut, dengan tujuan mengetahui konsekuensi dari judi online yang digunakan suami pada waktu luangnya hingga berujung pada tindakan kekerasan secara verbal dan non-verbal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan analisis data normatif yang mengkaji studi kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa permohonan gugat cerai yang diajukan istri dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok.
Copyrights © 2026