Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi kendala dalam memahami aspek legalitas usaha dan perlindungan hukum yang diperlukan untuk mendukung keberlanjutan usahanya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelaku UMKM di Bonto Biraeng, Kota Makassar, terkait pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan pendaftaran merek sebagai instrumen perlindungan usaha. Metode yang digunakan meliputi observasi, sosialisasi, pendampingan praktik, dan evaluasi melalui diskusi, tanya jawab, serta pengamatan selama kegiatan berlangsung. Materi disampaikan secara interaktif dan dilengkapi dengan praktik langsung dalam mengakses platform digital yang digunakan untuk pengurusan legalitas usaha. Evaluasi dilakukan melalui observasi partisipatif, diskusi, sesi tanya jawab, dan penilaian kemampuan peserta dalam mempraktikkan pengurusan legalitas usaha. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat legalitas usaha, prosedur pengurusan NIB, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. Selain itu, peserta juga menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dalam mendukung pengembangan dan daya saing usaha. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan literasi hukum pelaku UMKM serta mendorong kesiapan mereka untuk mengurus legalitas usaha secara mandiri dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026