. Judul postingan ini adalah “Resiko Pembatalan Perjanjian Sewa-Menyewa Secara Sepihak” Tujuan Pasal ini adalah penentuan akibat hukum dari wanprestasi menyewa sepeda motor Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu, pendekatan yang membahas hukum dan peraturan yang berlaku. Kesimpulan dari dokumen ini dibentuk oleh konsekuensi hukum dari kelalaian Menurut KUH Perdata, itu mengikat pembeli Pembayaran kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1234), penarikan kontrak jika tugas saling menguntungkan (Pasal 1266), pengalihan risiko (Pasal 1237) dan Pemutusan kontrak dan kompensasi (Pasal 1267).
Copyrights © 2023