Abstrak. Tahap pertama dalam mempersiapkan peserta didik untuk pendidikan tinggi adalah membekali mereka dengan pengetahuan dasar, kemampuan, dan sikap yang dituntut oleh masyarakat. Dalam artikel ini mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam menyikapi hak konstitusional anak terlantar atas pendidikan dasar. Selain itu, mereka memeriksa tindakan yang diambil di Kota Palembang untuk memenuhi hak konstitusional warga atas pendidikan. Pendekatan penelitian ini menggunakan teknik penelitian deskriptif-analitik. Kajian ini berupaya untuk mendefinisikan, menjelaskan, dan menganalisis beberapa sisi situasi dan kondisi seputar perwujudan hak atas pendidikan bagi masyarakat Kota Palembang. Penelitian ini bertujuan untuk mencapai solusi terbaik bagi anak terlantar dalam hak pemenuhan konstitusionalnya.Kata Kunci : Hak konstitusional, Anak terlantar, Tanggung jawab
Copyrights © 2023