Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap overclaim produk skincare yang dijual di platform e-commerce menjadi isu penting di era digital. Banyak konsumen yang terjebak dalam klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan, merugikan baik secara finansial maupun kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama terkait perlindungan konsumen terhadap overclaim produk skincare, yaitu kurangnya pengawasan dan regulasi yang efektif, klaim palsu yang menyesatkan, serta kesulitan konsumen dalam mengakses penyelesaian sengketa dan ganti rugi. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan dasar hukum, implementasi yang lemah, kurangnya kesadaran konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak efisien menjadi tantangan utama. Diskusi ini mengusulkan pembaruan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi yang lebih baik bagi konsumen untuk meningkatkan perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce.
Copyrights © 2025