Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tingkat kepatuhan regulasi perdagangan internasional pada tahap pra-kontrak dalam industri ekspor dan merumuskan model persiapan kontrak yang efektif. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif-empiris (socio-legal) dengan jenis deskriptif-analitis. Data primer dikumpulkan melalui in-depth interview dengan Manajer Legal dan Ekspor-Impor, sementara data sekunder mencakup peraturan domestik dan konvensi internasional. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa meskipun perusahaan ekspor telah melaksanakan due diligence, masih terdapat kesenjangan hukum (legal gap) terutama dalam adaptasi cepat terhadap perubahan regulasi standar produk dan aturan kepabeanan di negara tujuan. Kesenjangan ini sering berujung pada risiko penahanan barang atau penalti, yang menunjukkan compliance pada tahap awal belum optimal. Simpulan utama adalah bahwa kerangka kerja persiapan pra-kontrak yang ada saat ini belum cukup komprehensif dan adaptif. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan model compliance checklist terintegrasi yang mencakup Incoterms, standar sertifikasi internasional, dan pembaruan regulasi sanksi, sebagai panduan mitigasi risiko hukum proaktif bagi industri ekspor.
Copyrights © 2026