Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, juga dikenal sebagai penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini memanfaatkan data sekunder atau bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan dengan kebijakan kepemilikan tunggal dalam POJK Nomor 39 Tahun 2017, penerapan secara langsung kebijakan ini belum efektif untuk semua BPR, serta dampak penggabungan terhadap beberapa BPR yang berbeda dari segala aspek dan dampak terhadap stabilitas ekonomi. Penelitian ini menyarankan perlunya perbaikan dalam keefektifan kebijakan ini dengan penerapannya untuk semua perusahaan khususnya dalam lingkup BPR.
Copyrights © 2025