Indonesia sebagai negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan konstitusi menjamin HAM secara tertulis kepada setiap warga negara, namun demikian tidak sedikit warga negara indonesia maupun asing yang memanfaatkan artificial intelligence (AI) dan melanggar nilai-nilai fundamental tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mengetahui penegakan hukum kepada warga negara asing yang melakukan penyalahgunaan AI dan urgensi pembentukan undang-undang Khusus penyalahgunaan AI. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, proses pengolahan data dilakukan dengan pengumpulan data, penyajian data, analisis data gagasan dan kesimpulan. Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah kepada WNA dilakukan dengan dua cara deportasi dan pengadilan. Jika pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan WNA tidak terlalu serius maka hukuman yang diberikan berupa sanksi administratif berupa deportasi, apabila pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan WNA cukup serius maka hukuman yang diberikan kepada WNA dapat mengarah pada penahanan atau denda. Urgensi pembentukan UU khusus penyalahgunaan AI sangat penting berdasarkan temuan sensity, yang dimana kejahatan berbasis AI setiap tahun kian meningkat serta dampak kerugian yang dialami korban sangat serius hingga berdampak terhadap psikologis dan emosional korban.
Copyrights © 2025