Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah urgensi memperluas cakupan subjek hukum tindak pidana politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Masalah utama yang ditemukan adalah terbatasnya subjek hukum yang hanya mencakup Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye yang tercatat secara resmi di KPU, sehingga menciptakan celah hukum bagi pihak lain untuk melakukan praktik politik uang tanpa tersentuh hukum. Melalui pendekatan penelitian yuridis normatif, penelitian ini berkesimpulan bahwa pembatasan subjek hukum tersebut menghambat terwujudnya keadilan elektoral. Hasil penelitian merekomendasikan adanya rekonstruksi regulasi dengan mengadopsi frasa ‘setiap orang’ sebagai subjek hukum, sebagaimana yang telah diterapkan dalam Undang-Undang Pemilihan, guna menciptakan konsistensi hukum dan efek jera yang berdampak lebih menyeluruh
Copyrights © 2026