Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip Akuntabilitas dan Transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 117 Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai. Variabel Penelitian ini adalah Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diukur dengan menggunakan indikator yang ada dalam peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Subjek Penelitian ini adalah Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Bendahara Sekolah, Dewan Guru dan Tokoh Masyarakat disekitar Sekolah. Sedangkan Fokus Penelitian dalam Penelitian ini adalah Laporan Pengelolaan Dana BOS. Teknik Pengumpulan Data yang dilakukan adalah Dokumentasi dan Wawancara. Teknik Analisis Data yang dilakukan adalah Pengumpulan Data, Verifikasi Data, Penyajian Data, Analisis Data dan Penarikan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa SDN 117 Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai telah menerapkan prinsip akuntabilitas dalam mengelola dana BOS karena telah melaksanakan aspek Pembukuan dan Pelaporan, Salah Satunya menyusun dokumen Laporan Rekapitulasi Realisasi Anggaran Dana BOS. Kemudian untuk prinsip Transparansi, SDN 117 Saohiring Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai juga telah mengisi papan informasi Sekolah dengan Laporan Rekapitulasi realisasi anggaran dana BOS yang menjadi bukti bahwa SDN 117 Saohiring telah menerapkan Prinsip Transparansi dengan Baik.
Copyrights © 2026