Perselisihan hubungan industrial merupakan salah satu tantangan penting dalam mewujudkan hubungan kerja yang harmonis, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Meskipun kerangka regulasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia telah tersedia, implementasinya dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala yang berpotensi menghambat tercapainya keadilan substantif bagi pekerja maupun pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Provinsi Bengkulu serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif prinsip keadilan dan kepastian hukum telah diakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan perubahan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, implementasinya belum sepenuhnya efektif akibat ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha, kurang optimalnya mekanisme perundingan bipartit, serta lamanya proses penyelesaian sengketa yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Analisis terhadap kasus Junaidi melawan PT Sari Sawit Sejahtera menunjukkan adanya permasalahan terkait prosedur pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, efektivitas pelaksanaan putusan masih menjadi tantangan dalam menjamin perlindungan hukum yang nyata. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, serta konsistensi penegakan hukum guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan industrial.
Copyrights © 2026