Konflik antara aktivitas pertambangan dan perlindungan hak masyarakat menjadi salah satu isu penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Di Provinsi Bengkulu, berbagai aktivitas pertambangan masih menimbulkan perdebatan terkait pemenuhan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik pertambangan dan hak masyarakat di Provinsi Bengkulu dalam perspektif hukum konstitusi, khususnya terkait implementasi prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam dan perlindungan hak lingkungan hidup. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta kasus-kasus yang relevan dengan pengelolaan pertambangan di Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengelolaan pertambangan belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang tercermin dari masih adanya aktivitas pertambangan yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, termasuk penggunaan jalan umum untuk kegiatan hauling oleh PT Bengkulu Bio Energi. Kondisi tersebut mengindikasikan belum optimalnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh negara. Selain itu, perlindungan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masih menghadapi berbagai kendala, terutama pada aspek implementasi instrumen hukum lingkungan dan partisipasi publik yang belum substantif. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan partisipasi masyarakat guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip konstitusi.
Copyrights © 2026