Ulil Albab
Vol. 5 No. 8: Juli 2026

Keabsahan Keterangan Saksi Testimonium de Auditu Dalam Perkara Itsbat Nikah (Studi Putusan Perkara Nomor 794/Pdt.P/2025/PA.Kab.Malang

Bahrul Ulum (Universitas Al-Qolam Malang)
M. Malik Anwar (Universitas al qolam)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2026

Abstract

Tujuan dari penelitian dalam jurnal tersebut adalah untuk meneliti sejauh mana kesaksian testimonium de auditu dapat digunakan dan diakui keabsahannya sebagai alat bukti dalam perkara itsbat nikah, khususnya dalam Putusan Nomor 794/Pdt.P/2025/PA.KAB.Mlg, serta untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menerima dan menilai kesaksian tersebut menurut hukum acara Islam dan hukum acara perdata. Kajian ini termasuk dalam kategori penelitian studi pustaka, dengan fokus pada ruang lingkup asas hukum, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta yurisprudensi yang berkaitan dengan pembuktian menggunakan alat bukti berupa kesaksian testimonium de auditu. Untuk memperoleh data, dilakukan analisis terhadap berbagai sumber hukum, yang meliputi bahan hukum primer berupa Putusan Perkara Nomor 794/Pdt.P/2025/PA.KAB.Mlg, serta bahan hukum sekunder seperti hasil penelitian hukum, majalah, jurnal, dan dokumen lain yang relevan dengan pengesahan perkara pernikahan yang didasarkan pada kesaksian de auditu. Testimonium de auditu adalah bentuk kesaksian yang diperoleh dari cerita atau keterangan pihak lain, bukan dari pengalaman langsung saksi, sehingga pada dasarnya tidak memenuhi syarat materiil kesaksian baik dalam hukum acara Islam maupun hukum acara perdata. Dalam perkara itsbat nikah Nomor 794/Pdt.P/2025/PA.KAB.Mlg, dua saksi yang diajukan oleh para Pemohon memang telah memenuhi syarat formil karena sudah dewasa dan disumpah, namun keterangan yang diberikan tetap tergolong sebagai kesaksian de auditu karena hanya bersumber dari penuturan para Pemohon serta informasi yang beredar di masyarakat. Walaupun demikian, dalam kondisi tertentu kesaksian semacam ini dapat dipertimbangkan secara khusus (eksepsional), sebagaimana diakui dalam doktrin, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta konsep syahādah al-istifāḍah dalam hukum Islam, terutama apabila informasi tersebut telah tersebar luas, tidak mendapat bantahan, atau ketika saksi yang mengetahui secara langsung tidak dapat dihadirkan. Dalam perkara ini, keterangan kedua saksi dinilai saling bersesuaian dan diperkuat dengan bukti tertulis, sehingga tetap dapat digunakan sebagai dasar persangkaan untuk meneguhkan adanya pernikahan sirri para Pemohon dan layak dipertimbangkan dalam proses pembuktian menurut hukum acara Islam maupun hukum acara perdata.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...