Ulil Albab
Vol. 5 No. 8: Juli 2026

Tinjauan Yuridis terhadap Permohonan Mengajukan Penerbitan Grosse Akta Pengganti Karena Hilang Dihubungkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 931/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr

Jajat Sudrajat (Universitas Subang, Indonesia)
Moh. Asep Suharna (Universitas Subang, Indonesia)
Tuti Herawati (Universitas Subang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
06 Jul 2026

Abstract

Grosse Akta merupakan dokumen autentik yang memiliki kekuatan eksekutorial dan berperan penting dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan serta legalitas operasional kapal. Kehilangan dokumen tersebut menimbulkan persoalan hukum karena belum banyak kajian yang menjelaskan hubungan antara mekanisme peradilan voluntair dan kewenangan administratif dalam penerbitan dokumen pengganti. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penerbitan Grosse Akta pengganti akibat kehilangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2017 serta mengkaji kekuatan hukum penetapan pengadilan sebagai dasar tindakan administratif Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pengadilan berfungsi sebagai instrumen deklaratif yang memberikan legitimasi hukum bagi penerbitan Grosse Akta pengganti sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen. Temuan ini menegaskan adanya keterkaitan yang erat antara fungsi peradilan dan administrasi pemerintahan dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak pemilik kapal, serta tertib administrasi pendaftaran kapal di Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...