Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna filosofis persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Secara normatif, pengangkatan Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Polri . Penelitian ini menggunakan pendekatan filsafat hukum untuk mengkaji relasi antara otoritas eksekutif, legitimasi demokratis, dan akuntabilitas publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persetujuan DPR bukan sekadar prosedur formal, melainkan mekanisme konstitusional untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan (check and balances), meningkatkan legitimasi politik, dan memperkuat akuntabilitas institusional Polri.
Copyrights © 2026