Kerugian keuangan negara sebagai pembuktian unsur “merugikan keuangan negara” merupakan bagian dari dua alat bukti dalam penetapan tersangka korupsi. Syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak boleh dipahami hanya dari jumlahnya saja namun harus dipahami dari kualitasnya terkait dengan tindak pidana yang disangkakan. Permasalahan dibatasi pada keharusan alat bukti yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebagai bagian dari syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan tersangka korupsi yang memiliki unsur delik “merugikan keuangan negara”. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan memfokuskan pada analisa hukum positif seperti perundang-undangan, dan asas-asas hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 603 dan 604 KUHP, unsur “merugikan keuangan negara” tetap menjadi unsur esensial yang sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi dipahami sebagai delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian nyata (actual loss). Bahwa dalam praktik penegakan hukum masih terdapat kecenderungan penetapan tersangka tanpa menjadikan kerugian keuangan negara sebagai dua alat bukti, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata sebagai dua alat bukti yang relevan dengan unsur delik “merugikan keuangan negara”, dan memenuhi standar minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2026