Penelitian ini bertujuan menguji dan merekonstruksi rasionalitas politik kriminal pemidanaan alternatif dalam KUHP baru dan rezim peradilan dengan menilai apakah pidana kerja sosial dalam UU No. 1 Tahun 2023 dapat dipertanggungjawabkan menurut prinsip legalitas, proporsionalitas, dan tujuan pemidanaan modern sebagai strategi dekarserasi untuk merespons overcrowding, sekaligus menilai batas konseptual dan legitimasi restorative justice dalam PERMA No. 1 Tahun 2024 melalui ketegangan antara voluntaritas, perlindungan korban, dan karakter koersif sistem pidana formal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung pembacaan sistematis terhadap konstruksi norma pemidanaan alternatif serta uji koherensi dan pembatasan melalui kerangka teori tujuan pemidanaan, limiting retributivism, kritik net-widening, dan governance of discretion/consent. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial memiliki potensi dekarseratif karena dirancang sebagai substitusi penjara jangka pendek dan/atau denda, namun rasionalitasnya belum sepenuhnya terkunci sebagai logika substitusi yang stabil karena masih terbuka risiko re-inkarserasi melalui rezim kepatuhan dan konsekuensi pelanggaran teknis serta potensi disparitas akibat ketiadaan parameter pembebanan yang terukur; sementara itu, PERMA 1/2024 menguatkan RJ pada tingkat persidangan, tetapi legitimasi substantifnya bergantung pada standar voluntaritas yang tidak cukup dipahami sebagai persetujuan formal dan memerlukan safeguards perlindungan korban yang justiciable agar tidak bergeser menjadi rekonsiliasi koersif. Pembahasan menegaskan bahwa untuk mencegah alternatif berubah menjadi penal expansion, diperlukan rekonstruksi politik kriminal berbasis model “dekarserasi bersyarat” yang mengoperasionalisasi penjara sebagai ultimum remedium, menetapkan prinsip presumption of substitution dan non-escalation terhadap pelanggaran teknis pada kerja sosial, serta membangun meaningful consent test dan governance of consent dalam RJ sebagai pembatas diskresi dan penjaga legitimasi putusan. Kesimpulannya, pemidanaan alternatif dalam KUHP baru dan pelembagaan RJ menawarkan peluang dekarserasi, tetapi hanya akan sah dan efektif secara normatif apabila dikunci oleh prinsip pembatas yang mencegah net-widening, mengurangi disparitas, dan melindungi otonomi korban, sehingga kerja sosial dan RJ benar-benar berfungsi sebagai substitusi penjara yang koheren dalam arsitektur pemidanaan modern.
Copyrights © 2026