Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik perwalian perkawinan dalam masyarakat adat Muslim yang tidak hanya dipengaruhi oleh ketentuan hukum keluarga Islam, tetapi juga oleh nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya hubungan antara hukum adat dan hukum Islam dalam membentuk legitimasi sosial maupun keagamaan dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi hukum adat dan hukum keluarga Islam dalam praktik perwalian perkawinan masyarakat Suku Moi serta implikasinya terhadap legitimasi perwalian. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif berbasis studi kepustakaan melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan socio-legal. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan perspektif legal pluralism dan living law. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perwalian perkawinan masyarakat Suku Moi berlangsung melalui proses interaksi dan penyesuaian antara norma adat dan hukum keluarga Islam. Hukum Islam tetap menjadi dasar legitimasi agama dalam akad nikah, sedangkan hukum adat berfungsi sebagai sumber legitimasi sosial dan budaya dalam masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik perwalian perkawinan masyarakat Suku Moi mencerminkan dinamika pluralisme hukum yang harmonis, sehingga pemahaman terhadap hukum keluarga Islam perlu dilakukan secara kontekstual dengan memperhatikan realitas sosial dan budaya masyarakat adat Muslim di Indonesia.
Copyrights © 2026