Keadilan merupakan tujuan hukum dasar dalam mewujudkan ketertiban, perlindungan hak, dan kesejahteraan masyarakat. Konsep keadilan berkembang dalam berbagai perspektif, baik hukum Islam maupun filsafat hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep keadilan menurut Al-Qur’an dan Al-Sunnah, mengkaji teori keadilan tokoh filsafat hukum, serta membandingkan konsep keadilan dalam hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, buku, serta jurnal ilmiah relevan. Hasil penelitian menunjukkan keadilan dalam hukum Islam merupakan prinsip fundamental bersumber dari wahyu yang diwujudkan melalui nilai keseimbangan, kemaslahatan, dan persamaan hak. Sementara itu, konsep keadilan dalam filsafat hukum berkembang melalui pemikiran Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Hans Kelsen, dan John Rawls yang memandang keadilan dari sudut pandang moralitas, proporsionalitas, legalitas, hingga keadilan sosial. Perbandingan keduanya menunjukkan tujuan yang sama, yaitu mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, namun berbeda dalam sumber legitimasi dan orientasi penerapan. Hukum Islam menekankan keadilan substantif berorientasi kemaslahatan, sedangkan hukum positif menitikberatkan kepastian hukum melalui aturan formal. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai moral guna mewujudkan keadilan ideal dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Copyrights © 2026