Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam bisnis kerupuk udang, serta menganalisis konsep bagi hasil mudharabah berdasarkan perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif lapangan, yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan, serta pengamatan perilaku langsung di lokasi penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, observasi, dan wawancara, dengan sumber data primer dan sekunder. Proses analisis data dilakukan melalui tiga tahap: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian keuntungan dalam bisnis kerupuk udang di Desa Sugihwaras bersifat fleksibel, berdasarkan kesepakatan bersama yang adil dan transparan. Dalam hukum Islam, sistem bagi hasil mudharabah diperbolehkan selama tidak merugikan salah satu pihak dan dilakukan dengan prinsip saling ridha. Prinsip utama yang ditekankan adalah keadilan, transparansi, dan kesepakatan tanpa paksaan, dengan tujuan untuk mencapai manfaat bersama.
Copyrights © 2026