Kemajuan kecerdasan buatan (AI) di sektor perbankan mendorong adopsi sistem anti-penipuan berbasis pembelajaran mesin untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara otomatis. Meskipun meningkatkan keamanan finansial, hal ini menimbulkan tantangan hukum dalam perlindungan data pribadi, khususnya minimalisasi data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Sifat AI yang intensif data bertentangan dengan batasan pemrosesan data, dan positif palsu dapat menyebabkan kerugian pelanggan, sehingga memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan hukum dan konseptual, dengan mengacu pada undang-undang perlindungan data dan perbankan yang relevan serta literatur hukum. Temuan menunjukkan bahwa anti-penipuan berbasis AI dapat dibenarkan berdasarkan keamanan dan kepentingan yang sah, tetapi masih terdapat kesenjangan dalam batasan pemrosesan data besar. Bank memikul tanggung jawab hukum atas bias algoritmik dan kesalahan pengambilan keputusan otomatis, sehingga memerlukan regulasi yang lebih kuat dan tata kelola AI yang akuntabel di sektor perbankan.
Copyrights © 2026