Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaturan Alih Fungsi Lahan Sawah dalam Perspektif Tata Guna Tanah dan Implikasinya terhadap Kepastian Hak serta Ketahanan Pangan Nasional Eva Nurlita Widanti; Hilda Dara Puspita; Shaina Nur Tifara; Friska Adyla Naura; Muhammad Adymas Hikal Fikri
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 05 (2026): MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alih fungsi lahan sawah merupakan fenomena yang semakin meningkat seiring dengan pesatnya pembangunan dan kebutuhan ruang untuk sektor non-pertanian. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum dan kebijakan, terutama terkait dengan pengaturan tata guna tanah, kepastian hak atas tanah, serta perlindungan terhadap ketahanan pangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai alih fungsi lahan sawah dilindungi dalam kaitannya dengan rencana tata ruang wilayah serta kepastian hak atas tanah, sekaligus mengkaji implikasi alih fungsi lahan sawah terhadap perlindungan ketahanan pangan nasional dan proses legalisasi hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alih fungsi lahan sawah di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, implementasi pengaturan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta tekanan pembangunan yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan secara masif. Alih fungsi lahan sawah juga berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian produktif yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional serta menimbulkan persoalan dalam proses legalisasi hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah melalui sinkronisasi kebijakan tata ruang, tata guna tanah, serta sistem administrasi pertanahan guna menjamin kepastian hukum atas hak tanah sekaligus menjaga keberlanjutan ketahanan pangan nasional.
Perlindungan Data Nasabah dalam System Anti-Fraud Perbankan Berasis Artificial Intelligence Sahara Fatril Futur; Syhlina Rizka Febrianty; Tyara Koes Marchellita Assalami; Shaina Nur Tifara; Ikhsan Mahendra; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 3 No. 06 (2026): JUNI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan kecerdasan buatan (AI) di sektor perbankan mendorong adopsi sistem anti-penipuan berbasis pembelajaran mesin untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara otomatis. Meskipun meningkatkan keamanan finansial, hal ini menimbulkan tantangan hukum dalam perlindungan data pribadi, khususnya minimalisasi data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia. Sifat AI yang intensif data bertentangan dengan batasan pemrosesan data, dan positif palsu dapat menyebabkan kerugian pelanggan, sehingga memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab hukum. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan hukum dan konseptual, dengan mengacu pada undang-undang perlindungan data dan perbankan yang relevan serta literatur hukum. Temuan menunjukkan bahwa anti-penipuan berbasis AI dapat dibenarkan berdasarkan keamanan dan kepentingan yang sah, tetapi masih terdapat kesenjangan dalam batasan pemrosesan data besar. Bank memikul tanggung jawab hukum atas bias algoritmik dan kesalahan pengambilan keputusan otomatis, sehingga memerlukan regulasi yang lebih kuat dan tata kelola AI yang akuntabel di sektor perbankan.