Tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan anggaran, seperti penggelembungan harga (mark-up), manipulasi laporan keuangan, dan proyek fiktif, menjadi hambatan utama dalam pembangunan nasional di Indonesia. Secara normatif (legal substance), Indonesia memiliki instrumen hukum yang kuat, seperti UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam tataran sosiologi hukum (legal structure dan penegakan di lapangan), terdapat kesenjangan (das sollen vs das sein) yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan secara komparatif ketentuan hukum normatif tindak pidana penyalahgunaan anggaran dengan realita penegakan hukum di lapangan, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan anggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskrepansi penegakan hukum disebabkan oleh kelemahan pembuktian unsur "merugikan keuangan negara", ketidakselarasan penafsiran antara aparat penegak hukum dan lembaga auditor (BPK/BPKP), serta pengaruh intervensi politik dan birokrasi yang koruptif. Faktor penyebab utama penyalahgunaan anggaran meliputi kelemahan sistem pengawasan internal (APIP), benturan kepentingan (conflict of interest) pengadaan barang/jasa, dan rendahnya integritas moral birokrat
Copyrights © 2026