Penelitian ini membahas perlindungan anak yang lahir dari pernikahan siri dalam perspektif maqāṣid syariah dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hak anak hasil pernikahan siri menurut KHI dan hukum positif Indonesia serta mengkaji praktik tersebut berdasarkan perspektif maqāṣid syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif. Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, KHI, putusan Mahkamah Konstitusi, kitab fikih, buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu. Data dianalisis menggunakan metode content analysis dengan pendekatan maqāṣid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KHI, khususnya Pasal 99 dan Pasal 100, masih membatasi hubungan nasab anak hasil pernikahan siri hanya kepada ibu dan keluarga ibunya sehingga berdampak pada terbatasnya hak anak atas nafkah, waris, perwalian, dan identitas hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperluas perlindungan hukum melalui pengakuan hubungan perdata antara anak dan ayah biologis berdasarkan pembuktian ilmiah. Dalam perspektif maqāṣid syariah, pernikahan siri yang tidak dicatatkan bertentangan dengan tujuan syariat, terutama dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan harta (ḥifẓ al-māl), karena berpotensi merugikan hak-hak dasar anak. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan anak.
Copyrights © 2026