Penelitian ini membahas pelaksanaan eksekusi oleh kreditor atau lessor terhadap objek jaminan fidusia serta kepastian hukum bagi kreditor dalam melakukan eksekusi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia oleh kreditor tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Kreditor tetap memiliki kewenangan eksekutorial berdasarkan sertifikat jaminan fidusia, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai syarat konstitusional yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Apabila terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela, kreditor dapat melakukan eksekusi secara langsung. Namun, apabila terdapat keberatan dari debitur, eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan negeri. Dengan demikian, kepastian hukum bagi kreditor tetap terjamin, tetapi pelaksanaannya berubah dari eksekusi sepihak menjadi eksekusi yang berbasis prosedur hukum, keseimbangan kepentingan, dan perlindungan hak para pihak.
Copyrights © 2026