Gatut Hendrotriwidodo
Universitas Jayabaya

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PERSELISIHAN PERJANJIAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DI TINJAU DARI PERSPEKTIF ASAS KEPASTIAN HUKUM Jemy Ronald Vito; Wira Franciska; Gatut Hendrotriwidodo
CORPUS JURIS : JURNAL ILMU HUKUM Vol. 1 No. 2 (2025): CORPUS JURIS : Jurnal Ilmu Hukum, Desember 2025
Publisher : Lembaga Pendidikan dan Penelitian Manggala Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62335/corpusjuris.v1i2.2055

Abstract

In this study, the object of analysis is disputes arising from Shareholders Agreements in Limited Liability Companies (PT). The legal phenomenon examined concerns why disputes continue to occur despite shareholders being bound by a Shareholders Agreement that should, in principle, be adhered to as law by those who create it. This research aims to analyze the types of disputes that emerge from the implementation of Shareholders Agreements within a company, the dispute resolution mechanisms employed, and the application of the principle of legal certainty in the dispute resolution process. The research method used is normative legal research with a normative juridical approach, conducted through the examination of laws and regulations, literature, expert opinions, and relevant legal concepts. The results of the study indicate that disputes frequently arising from Shareholders Agreements are caused by differences in interpretation of the agreement’s provisions, breaches of contractual terms, divergent interests and business strategies, rights to dividend distribution, and dispute settlement issues. Dispute resolution mechanisms may be pursued through litigation in court or non-litigation methods such as arbitration. The most effective mechanism for realizing the principle of legal certainty is arbitration-such as the Indonesian National Arbitration Board (BANI) and similar institutions-due to its final and binding decisions as well as its ability to ensure confidentiality and maintain good relations among shareholders. From the perspective of the principle of legal certainty, dispute resolution between shareholders should ideally provide protection for the rights of the parties and ensure that the agreement is implemented in accordance with applicable legal provisions
Kepastian Hukum terhadap Kreditor (Lessor) dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Liberty Jonas Aruan; Gatut Hendrotriwidodo; Ahmad Muliadi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas pelaksanaan eksekusi oleh kreditor atau lessor terhadap objek jaminan fidusia serta kepastian hukum bagi kreditor dalam melakukan eksekusi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia oleh kreditor tidak dapat lagi dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi atau menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Kreditor tetap memiliki kewenangan eksekutorial berdasarkan sertifikat jaminan fidusia, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai syarat konstitusional yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Apabila terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur menyerahkan objek jaminan secara sukarela, kreditor dapat melakukan eksekusi secara langsung. Namun, apabila terdapat keberatan dari debitur, eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan negeri. Dengan demikian, kepastian hukum bagi kreditor tetap terjamin, tetapi pelaksanaannya berubah dari eksekusi sepihak menjadi eksekusi yang berbasis prosedur hukum, keseimbangan kepentingan, dan perlindungan hak para pihak.
Kepastian Hukum Pelaksanaan Homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perlindungan Hak Kreditor Pasca Wanprestasi Debitor Parulian Siregar; Gatut Hendrotriwidodo; Ahmad Muliadi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas kepastian hukum pelaksanaan homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perlindungan hak kreditor pasca wanprestasi debitor. Homologasi dalam PKPU merupakan pengesahan pengadilan terhadap rencana perdamaian yang telah disetujui oleh debitor dan kreditor, sehingga perjanjian perdamaian tersebut memperoleh kekuatan hukum yang mengikat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan homologasi dalam PKPU dan bagaimana kepastian hukum bagi kreditor apabila debitor wanprestasi terhadap perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran dan konstruksi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan homologasi dalam PKPU dilakukan melalui tahapan pengajuan rencana perdamaian, verifikasi tagihan, rapat kreditor, pemungutan suara, dan pengesahan oleh Pengadilan Niaga. Putusan homologasi memberikan kekuatan mengikat terhadap perdamaian yang telah disetujui dan menjadi dasar hukum bagi debitor untuk melaksanakan kewajibannya kepada kreditor. Apabila debitor wanprestasi terhadap isi perdamaian yang telah dihomologasi, kreditor memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian kepada Pengadilan Niaga. Jika pembatalan dikabulkan, debitor harus dinyatakan pailit sehingga penyelesaian utang dilanjutkan melalui mekanisme kepailitan.