Tindak pidana kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memberikan dampak multidimensional terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun hukum. Dalam proses penegakan hukum, pembuktian menjadi tahapan yang sangat menentukan keberhasilan penyidikan hingga persidangan. Salah satu bentuk alat bukti ilmiah yang memiliki kedudukan penting ialah hasil pemeriksaan dokter forensik berupa Visum et Repertum serta keterangan ahli di persidangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dokter forensik dalam penyidikan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia serta implementasi pelayanan forensik yang dipaparkan dalam kegiatan pembelajaran Kedokteran Forensik di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, serta materi seminar kedokteran forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter forensik memiliki fungsi strategis sebagai tenaga ahli yang menghasilkan alat bukti ilmiah berupa Visum et Repertum dan memberikan keterangan ahli guna membantu penyidik memperoleh kebenaran materiil. Pelaksanaan pelayanan forensik meliputi pemeriksaan korban hidup, korban meninggal, autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, radiologi, histopatologi, dan toksikologi. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan berupa keterbatasan jumlah dokter forensik, belum meratanya fasilitas pelayanan forensik, keterlambatan pelaporan korban, serta lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi tenaga forensik, pemerataan fasilitas, serta optimalisasi kerja sama lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pembuktian tindak pidana kekerasan seksual.
Copyrights © 2026