Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan tingginya angka perceraian serta belum optimalnya keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi serta menganalisis efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Pinrang Tahun 2025. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim mediator dan panitera serta didukung oleh data perkara perceraian, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan menunjukkan tingkat efektivitas yang cukup baik. Namun, keberhasilan mediasi belum optimal karena dipengaruhi oleh keinginan para pihak yang telah bulat untuk bercerai, konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama, kurangnya iktikad baik para pihak, serta keterbatasan waktu pelaksanaan mediasi. Meskipun demikian, mediasi tetap memberikan manfaat dalam membuka ruang komunikasi antara suami dan istri serta berhasil mewujudkan perdamaian dalam beberapa perkara perceraian.
Copyrights © 2026