Fenomena jual beli akun Netflix dengan sistem sharing semakin marak seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hiburan digital yang terjangkau. Praktik ini umumnya dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Netflix dan menawarkan akses dengan harga murah melalui media sosial maupun marketplace. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis karena pembagian akun di luar satu rumah tangga bertentangan dengan ketentuan lisensi Netflix, serta berpotensi melanggar hukum perdata, ketentuan hak cipta, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas jual beli akun Netflix sharing menurut hukum positif Indonesia, kedudukan para pihak dalam perspektif perlindungan konsumen, serta kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip fikih muamalah. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi akun sharing melanggar syarat objektif perjanjian, berpotensi merupakan pelanggaran hak cipta, serta mengabaikan hak konsumen atas informasi dan jaminan layanan. Dalam perspektif hukum Islam, transaksi ini mengandung unsur gharar, tadlis, serta pelanggaran haq al-intifā’, sehingga tergolong akad tidak sah. Dengan demikian, baik hukum Islam maupun hukum positif memandang praktik tersebut tidak layak dipertahankan secara hukum.
Copyrights © 2026