JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Vol. 1 No. 1 (2026): Januari 2026

Konsep Keadilan Sosial dalam Regulasi Pendidikan Anak Usia Dini

Ruayah (Institut Agama Islam Pemalang)
Zahrotun Nisa (Institut Agama Islam Pemalang)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep keadilan sosial dalam regulasi pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui pendekatan library research dengan karakter normatif-konseptual. Kajian ini berangkat dari asumsi bahwa pendidikan anak usia dini bukan sekadar layanan pendidikan dasar, tetapi merupakan hak fundamental anak yang memiliki dimensi keadilan distributif, korektif, dan prosedural. Analisis dilakukan terhadap literatur teori keadilan sosial, teori negara kesejahteraan, serta kajian hukum pendidikan dan perlindungan anak. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi PAUD secara normatif telah mengakui prinsip keadilan sosial, namun dalam konstruksi konseptualnya masih cenderung formalistik dan belum sepenuhnya menjawab persoalan ketimpangan akses, kualitas layanan, dan distribusi sumber daya antarwilayah. Kajian ini menegaskan bahwa keadilan sosial dalam regulasi PAUD harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara untuk menjamin kesetaraan kapabilitas anak sejak usia dini, bukan sekadar penyediaan layanan minimal. Artikel ini merekomendasikan rekonstruksi regulasi PAUD berbasis prinsip keadilan distributif dan kapabilitas guna memperkuat dimensi substantif dari hak pendidikan anak usia dini.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhusum

Publisher

Subject

Description

JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora adalah jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian akademik di bidang hukum umum, hukum ekonomi syariah, sosial, dan humaniora. Jurnal ini berfokus pada pengembangan teori, analisis kritis, serta praktik keilmuan yang berkaitan dengan ...