JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Vol. 1 No. 2 (2026): Juli 2026

Problematika Pengaturan Pembantaran Penahanan dalam UU No. 20 Tahun 2025: Urgensi Harmonisasi dan Kepastian Hukum

Fais Rahman (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)
Aturkian Laia (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)



Article Info

Publish Date
12 Jul 2026

Abstract

Pembantaran penahanan merupakan mekanisme dalam hukum acara pidana yang memungkinkan tersangka atau terdakwa yang memerlukan perawatan medis memperoleh penghentian sementara pelaksanaan penahanan. Meskipun telah diakomodasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pengaturannya masih menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pembantaran penahanan, mengidentifikasi problematika hukum yang muncul dalam implementasinya, serta merumuskan model pengaturan yang lebih komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 111 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya memberikan dasar hukum yang bersifat umum dan belum mengatur secara rinci mengenai kriteria pemberian, standar penilaian medis, prosedur, mekanisme pengawasan, maupun akibat hukum pembantaran penahanan. Selain itu, pengaturan yang tersebar dalam berbagai regulasi sektoral menimbulkan inkonsistensi norma yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan disparitas penerapan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih terintegrasi, objektif, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum, mewujudkan keadilan substantif, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhusum

Publisher

Subject

Description

JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora adalah jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian akademik di bidang hukum umum, hukum ekonomi syariah, sosial, dan humaniora. Jurnal ini berfokus pada pengembangan teori, analisis kritis, serta praktik keilmuan yang berkaitan dengan ...