Pembantaran penahanan merupakan mekanisme dalam hukum acara pidana yang memungkinkan tersangka atau terdakwa yang memerlukan perawatan medis memperoleh penghentian sementara pelaksanaan penahanan. Meskipun telah diakomodasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pengaturannya masih menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pembantaran penahanan, mengidentifikasi problematika hukum yang muncul dalam implementasinya, serta merumuskan model pengaturan yang lebih komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 111 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya memberikan dasar hukum yang bersifat umum dan belum mengatur secara rinci mengenai kriteria pemberian, standar penilaian medis, prosedur, mekanisme pengawasan, maupun akibat hukum pembantaran penahanan. Selain itu, pengaturan yang tersebar dalam berbagai regulasi sektoral menimbulkan inkonsistensi norma yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan disparitas penerapan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih terintegrasi, objektif, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum, mewujudkan keadilan substantif, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Copyrights © 2026