Artikel ini menganalisis keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana perikanan melalui Putusan Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ptk tentang penyelundupan 5.400 butir telur penyu oleh Mauliza Utari alias Liza. Perkara ini penting karena pembuktian tidak hanya bertumpu pada barang bukti fisik berupa telur penyu, tetapi juga pada bukti digital berupa video, foto, tangkapan layar,telepon genggam, dan flashdisk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa bukti elektronik memiliki peranan penting dalam memperkuat konstruksi pertanggungjawaban pidana apabila cara perolehan, penyimpanan, dan penyajiannya memenuhi prinsip keaslian, integritas, relevansi, dan rantai penguasaan barang bukti. Putusan ini juga memperlihatkan peningkatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum perikanan serta pentingnya kapasitas digital forensik dalam perkara lingkungan dan perikanan. Namun, perkara ini tetap menyisakan catatan kritis mengenai proporsionalitas pemidanaan, efek jera, dan perlunya standar prosedural yang lebih kuat dalam pengelolaan bukti elektronik pada tindak pidana perikanan.
Copyrights © 2026