JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Vol. 1 No. 2 (2026): Juli 2026

Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perikanan: Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ptk

Eddy Sumartono (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)
Aturkian Laia (Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2026

Abstract

Artikel ini menganalisis keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana perikanan melalui Putusan Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2025/PN Ptk tentang penyelundupan 5.400 butir telur penyu oleh Mauliza Utari alias Liza. Perkara ini penting karena pembuktian tidak hanya bertumpu pada barang bukti fisik berupa telur penyu, tetapi juga pada bukti digital berupa video, foto, tangkapan layar,telepon genggam, dan flashdisk. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa bukti elektronik memiliki peranan penting dalam memperkuat konstruksi pertanggungjawaban pidana apabila cara perolehan, penyimpanan, dan penyajiannya memenuhi prinsip keaslian, integritas, relevansi, dan rantai penguasaan barang bukti. Putusan ini juga memperlihatkan peningkatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum perikanan serta pentingnya kapasitas digital forensik dalam perkara lingkungan dan perikanan. Namun, perkara ini tetap menyisakan catatan kritis mengenai proporsionalitas pemidanaan, efek jera, dan perlunya standar prosedural yang lebih kuat dalam pengelolaan bukti elektronik pada tindak pidana perikanan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhusum

Publisher

Subject

Description

JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora adalah jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian akademik di bidang hukum umum, hukum ekonomi syariah, sosial, dan humaniora. Jurnal ini berfokus pada pengembangan teori, analisis kritis, serta praktik keilmuan yang berkaitan dengan ...