Transformasi digital telah mengubah ruang belajar dan ruang sosialisasi anak sekolah dasar. Pendidikan Agama Islam (PAI) perlu diarahkan untuk membentuk kemampuan anak dalam berperilaku etis, aman, kritis, dan bertanggung jawab di ruang digital—tidak lagi cukup sebatas pengajaran pengetahuan keagamaan di kelas. Artikel ini bertujuan merumuskan Islamic Digital Citizenship sebagai kerangka konseptual baru bagi pengembangan PAI di sekolah dasar. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain kajian konseptual berbasis telaah literatur integratif terhadap lebih dari dua puluh sumber yang dipilih secara purposif dari lima rumpun kajian: kewargaan digital, literasi media, hak anak dalam lingkungan digital, etika kecerdasan buatan, dan pendidikan Islam. Analisis dilakukan melalui pemetaan konsep, sintesis tematik, dan rekonstruksi normatif berdasarkan nilai adab, akhlak, amanah, tabayyun, dan maqashid syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islamic Digital Citizenship dapat dibangun melalui tiga pilar utama, yaitu adab digital, literasi media kritis, dan perlindungan anak berbasis nilai Islam. Ketiga pilar tersebut diturunkan ke dalam enam dimensi operasional: identitas digital beradab, komunikasi digital bermoral, literasi informasi dan tabayyun, keamanan dan perlindungan data, pengendalian diri dalam konsumsi digital, serta partisipasi digital yang maslahat. Kebaruan artikel ini terletak pada rekonstruksi digital citizenship dari perspektif normatif Islam sebagai jembatan antara literasi digital kontemporer dan tradisi adab dalam pendidikan Islam. Kerangka ini memberi kontribusi teoretis bagi pengembangan PAI kontemporer sekaligus menawarkan arah praktis bagi guru, sekolah, orang tua, dan pembuat kebijakan dalam merancang pembelajaran PAI yang responsif terhadap tantangan kecerdasan buatan dan ekosistem digital anak.
Copyrights © 2026