Rendahnya kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Indonesia, dengan 43,76% kendaraan tidak melakukan daftar ulang pada akhir tahun 2022, melatarbelakangi penelitian ini, termasuk di Kantor SAMSAT Kota Sragen. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh Program Pemutihan Pajak, Sosialisasi Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, dan Samsat Keliling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua, baik parsial maupun simultan. Penelitian kuantitatif eksplanatori ini menggunakan sampel 100 responden yang dipilih melalui accidental sampling dan dihitung dengan rumus Slovin, dengan data dikumpulkan melalui kuesioner skala Likert 1–5 dan dianalisis menggunakan regresi linier berganda. Hasil uji F menunjukkan keempat variabel berpengaruh signifikan secara simultan (F = 70,912; sig. 0,000) dengan kontribusi 74,9% (R² = 0,749). Secara parsial, seluruh variabel berpengaruh positif dan signifikan, dengan Samsat Keliling sebagai faktor paling dominan (β = 0,303), diikuti Sosialisasi Pajak (β = 0,240), Kualitas Pelayanan Pajak (β = 0,165), dan Program Pemutihan Pajak (β = 0,159). Temuan ini membuktikan bahwa perluasan jangkauan layanan keliling merupakan strategi paling efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sragen.
Copyrights © 2026