Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan penerapan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya mengenai peran pengadilan dalam menetapkan perubahan nama akibat kesalahan pencatatan identitas serta implikasi hukum yang muncul setelah penetapan diberikan. Kesalahan data pada akta kelahiran yang tidak sesuai dengan dokumen resmi lainnya sering menimbulkan hambatan administrasi bagi masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme hukum yang dapat memberikan kepastian. Pada penelitian ini digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta kajian konseptual melalui analisis terhadap ketentuan hukum, literatur, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pengadilan merupakan langkah yang harus ditempuh agar perubahan nama dapat dicatatkan secara sah, sekaligus menjadi dasar pembaruan seluruh dokumen kependudukan. Implikasi hukumnya antara lain terciptanya kesesuaian identitas pada seluruh dokumen resmi, terjaminnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pemohon, serta berkurangnya potensi sengketa administrasi di kemudian hari. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme perubahan nama melalui pengadilan tidak hanya menetapkan perubahan identitas, tetapi juga memastikan tertib administrasi dan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara.
Copyrights © 2026