Unes Law Review
Vol. 8 No. 4 (2026)

Tinjauan Kritis Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terkait Peran Pengadilan Dalam Menetapkan Perubahan Nama Akibat Kesalahan Data

Yuliyawati (Universitas Al-Azhar Indonesia)
Suartini (Universitas Al-Azhar Indonesia)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2026

Abstract

Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui, menganalisis, dan menjelaskan penerapan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya mengenai peran pengadilan dalam menetapkan perubahan nama akibat kesalahan pencatatan identitas serta implikasi hukum yang muncul setelah penetapan diberikan. Kesalahan data pada akta kelahiran yang tidak sesuai dengan dokumen resmi lainnya sering menimbulkan hambatan administrasi bagi masyarakat, sehingga diperlukan mekanisme hukum yang dapat memberikan kepastian. Pada penelitian ini digunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta kajian konseptual melalui analisis terhadap ketentuan hukum, literatur, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan pengadilan merupakan langkah yang harus ditempuh agar perubahan nama dapat dicatatkan secara sah, sekaligus menjadi dasar pembaruan seluruh dokumen kependudukan. Implikasi hukumnya antara lain terciptanya kesesuaian identitas pada seluruh dokumen resmi, terjaminnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pemohon, serta berkurangnya potensi sengketa administrasi di kemudian hari. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme perubahan nama melalui pengadilan tidak hanya menetapkan perubahan identitas, tetapi juga memastikan tertib administrasi dan perlindungan hak-hak keperdataan warga negara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...