Perkembangan ekonomi digital di Indonesia telah mendorong meningkatnya penggunaan e-commerce sebagai sarana transaksi masyarakat, namun di sisi lain melahirkan persoalan hukum berupa penggunaan klausula baku dalam kontrak elektronik yang sering disusun sepihak oleh pelaku usaha dan berpotensi merugikan konsumen, penelitian ini bertujuan menjawab dua permasalahan utama yaitu kedudukan klausula baku dalam kontrak elektronik e-commerce menurut hukum Indonesia dan model perlindungan hukum bagi konsumen terhadap klausula baku yang merugikan, isu ini penting dikaji karena kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama pertumbuhan perdagangan digital yang berkelanjutan, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku pada prinsipnya sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan kontrak elektronik dalam peraturan perundang-undangan, namun klausula yang bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, asas itikad baik, dan prinsip keseimbangan dapat dinyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat, novelty tulisan ini terletak pada formulasi model perlindungan hukum berbasis ekonomi digital melalui kombinasi transparansi kontrak, pengawasan administratif, penyelesaian sengketa daring, serta penguatan literasi konsumen, temuan ini diharapkan berkontribusi dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong ekosistem e-commerce Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan. Kata Kunci: Klausula Baku, Kontrak Elektronik, Perlindungan Konsumen
Copyrights © 2026