Penggunaan kantong plastik sekali pakai yang terus meningkat menjadi salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan karena plastik sulit terurai dan berpotensi mencemari tanah, sungai, serta laut. Sebagai upaya mengurangi dampak tersebut, Pemerintah Kota Pontianak menetapkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan belum efektifnya pelaksanaan peraturan tersebut serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitasnya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak serta studi kepustakaan yang meliputi buku, publikasi ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum efektifnya pelaksanaan peraturan dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu lemahnya aspek hukum berupa belum tegasnya pengaturan sanksi bagi pelanggar dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai dampak penggunaan kantong plastik terhadap lingkungan. Upaya yang dapat dilakukan meliputi penguatan substansi hukum dan ketentuan pelaksana, peningkatan pengawasan, serta sosialisasi dan pendidikan hukum lingkungan secara berkelanjutan kepada masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengurangan penggunaan kantong plastik memerlukan sinergi antara regulasi yang kuat dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mendukung perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026