Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Dana Desa Oleh Badan Usaha Milik Desa Dalam Perspektif Pasal 33 UUD 1945 Priyo Saptomo; Siti Aisyah
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.3390

Abstract

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibangun atas dasar kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 18B ayat (2) mengakui eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sementara Pasal 33 menegaskan prinsip demokrasi ekonomi berkeadilan. Dalam kerangka tersebut, desa menempati posisi strategis sebagai entitas pemerintahan terkecil yang berperan penting dalam pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Implementasi prinsip konstitusional ini diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengakui hak asal-usul dan kewenangan desa, serta memperkenalkan Dana Desa sebagai instrumen desentralisasi fiskal. Pengelolaan Dana Desa menimbulkan implikasi yuridis kompleks, khususnya terkait peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak ekonomi lokal. Pasal 87 UU Desa menempatkan BUMDes dalam kedudukan hukum sui generis, berbeda dengan badan hukum lain. Ketidakjelasan status hukum tersebut melahirkan dualisme pertanggungjawaban, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Tantangan utama yang muncul adalah akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana. Penelitian empiris menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, ditandai oleh keterlambatan pelaporan, minimnya bukti pendukung, hingga kurangnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis regulasi yang mengatur akuntabilitas dan transparansi BUMDes, mulai dari UU Desa, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Tujuannya untuk mengidentifikasi kesenjangan implementasi serta merumuskan rekomendasi kebijakan penguatan tata kelola Dana Desa. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi akademis dalam literatur hukum administrasi desa, sekaligus solusi praktis untuk meningkatkan integritas, efektivitas, dan keberlanjutan pembangunan desa.
Evaluating Acute Toxicity of Jamu Cekok in Rats: A Histopathological Approach Based on OECD 425 Michelle The; Puji Astuti; Siti Aisyah; Hadi Kurniawan
Biology, Medicine, & Natural Product Chemistry Vol 14, No 2 (2025)
Publisher : Sunan Kalijaga State Islamic University & Society for Indonesian Biodiversity

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/biomedich.2025.142.1207-1217

Abstract

Jamu cekok, an Indonesian traditional medicine to increase children appetite, has not passed preclinical or clinical trials. The rhizomes that make up jamu cekok such as pakai bahasa latinnya contain ethyl p-methoxycinnamate which is toxic, thus potentially harmful to the children. Therefore in this study we aim to determine the Lethal Dose (LD50) value of jamu cekok using the OECD 425 method as well as to observed the histopathological change in the liver in female Rattus norvegicus L. This study used an analytical experimental design with the OECD 425 method to test the acute toxicity of jamu cekok. The test rats used were in accordance with the OECD 425 protocol with an additional 2 negative control rats. Jamu cekok in the form of decocta were given once on the first day of the acute toxicity test and observed for 14 days. On the 15th day, rats were euthanized, dissected, and hepatic organs were taken to make histopathological preparations with Hematoxylin-Eosin staining. Analysis of hepatic damage was assessed using Histopathology Scoring Manja Roenigk and tested by Kruskal Wallis method. The results showed the LD50 value of decocta extract of jamu cekok was >5000 mg/kgBB. Observations of body weight, behavioral tests, organ index, and macroscopic hepar of test rats showed no signs of toxicity. However, The statistical analysis for histopathology test showed that there was a significant difference (p<0.05) between the negative control group and the 5000 mg/kgBB treatment group. In conclusion, the administration of jamu cekok was categorized as practically non-toxic but it can caused reversible hepatic damage at a dose of 5000 mg/kgBB.
Efektivitas Pengurangan Kantong Plastik Dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Perwali Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 Dheanita Kusryat; Siti Aisyah; Muhammad Rezza Meirani
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 12 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i12.2507

Abstract

Penggunaan kantong plastik sekali pakai yang terus meningkat menjadi salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan karena plastik sulit terurai dan berpotensi mencemari tanah, sungai, serta laut. Sebagai upaya mengurangi dampak tersebut, Pemerintah Kota Pontianak menetapkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan belum efektifnya pelaksanaan peraturan tersebut serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitasnya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara di Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak serta studi kepustakaan yang meliputi buku, publikasi ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum efektifnya pelaksanaan peraturan dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu lemahnya aspek hukum berupa belum tegasnya pengaturan sanksi bagi pelanggar dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat mengenai dampak penggunaan kantong plastik terhadap lingkungan. Upaya yang dapat dilakukan meliputi penguatan substansi hukum dan ketentuan pelaksana, peningkatan pengawasan, serta sosialisasi dan pendidikan hukum lingkungan secara berkelanjutan kepada masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengurangan penggunaan kantong plastik memerlukan sinergi antara regulasi yang kuat dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mendukung perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.