Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibangun atas dasar kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 18B ayat (2) mengakui eksistensi masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sementara Pasal 33 menegaskan prinsip demokrasi ekonomi berkeadilan. Dalam kerangka tersebut, desa menempati posisi strategis sebagai entitas pemerintahan terkecil yang berperan penting dalam pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Implementasi prinsip konstitusional ini diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengakui hak asal-usul dan kewenangan desa, serta memperkenalkan Dana Desa sebagai instrumen desentralisasi fiskal. Pengelolaan Dana Desa menimbulkan implikasi yuridis kompleks, khususnya terkait peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak ekonomi lokal. Pasal 87 UU Desa menempatkan BUMDes dalam kedudukan hukum sui generis, berbeda dengan badan hukum lain. Ketidakjelasan status hukum tersebut melahirkan dualisme pertanggungjawaban, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Tantangan utama yang muncul adalah akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana. Penelitian empiris menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, ditandai oleh keterlambatan pelaporan, minimnya bukti pendukung, hingga kurangnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis regulasi yang mengatur akuntabilitas dan transparansi BUMDes, mulai dari UU Desa, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri. Tujuannya untuk mengidentifikasi kesenjangan implementasi serta merumuskan rekomendasi kebijakan penguatan tata kelola Dana Desa. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi akademis dalam literatur hukum administrasi desa, sekaligus solusi praktis untuk meningkatkan integritas, efektivitas, dan keberlanjutan pembangunan desa.