Pemberian hak bersyarat bagi narapidana tindak pidana narkotika merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang bertujuan mewujudkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat. Dalam praktiknya, pemberian hak bersyarat memerlukan asesmen risiko sebagai instrumen untuk menilai tingkat risiko narapidana serta kelayakannya memperoleh hak integrasi. Namun, implementasi asesmen risiko masih menghadapi berbagai kendala akibat overkapasitas lembaga pemasyarakatan, keterbatasan sumber daya manusia, dan dominannya orientasi administratif dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan implementasi asesmen risiko sebagai instrumen kebijakan pemasyarakatan dalam pemberian hak bersyarat bagi narapidana tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan sifat preskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta didukung data empiris yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan petugas pemasyarakatan serta narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif asesmen risiko telah diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mendukung pengambilan keputusan yang berbasis risiko, proporsional, dan akuntabel dalam pemberian hak bersyarat. Namun, implementasinya belum berjalan optimal karena penilaian lebih berfokus pada indikator perilaku dan kepatuhan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, sedangkan faktor eksternal seperti keterlibatan dalam jaringan narkotika, kesiapan sosial, dan potensi residivisme belum dianalisis secara komprehensif. Kondisi tersebut menyebabkan asesmen risiko cenderung berfungsi sebagai prosedur administratif daripada instrumen substantif kebijakan hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kompetensi asesor, penyempurnaan instrumen asesmen, serta integrasi data antarinstansi agar asesmen risiko mampu mendukung kebijakan pemberian hak bersyarat yang lebih objektif, efektif, dan berorientasi pada keseimbangan antara rehabilitasi narapidana dan perlindungan masyarakat.
Copyrights © 2026