Anak merupakan bagian penting dalam keberlangsungan suatu bangsa dan memerlukan perlindungan baik secara fisik, psikis, sosial, maupun hukum. Namun realitanya masih banyak anak di Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dan kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara mendalam pengaturan dan efektivitas penegakan hukum terhadap kasus perdagangan dan kekerasan anak di Indonesia, serta mengkaji secara komprehensif tentang kebijakan dalam melindungi anak dan memperkuat sistem perlindungan hukum anak di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, membahas gejala dan permasalahan hukum yang ada serta mengujinya berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak korban perdagangan dan kekerasan di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena meski substansi dan struktur hukum kuat, namun budaya hukumnya rendah kesadaran sehingga menyebabkan hak korban seperti rehabilitasi dan reintegrasi sering terabaikan. Kebijakan untuk melindungi anak dan memperkuat sistem perlindungan hukum anak di Indonesia dilakukan dalam bentuk kebijakan penal yaitu menggunakan instrumen hukum pidana dalam menindak kejahatan, serta kebijakan non-penal sebagai bentuk antisipasi atau mencegah terjadinya perdagangan dan kekerasan terhadap anak.
Copyrights © 2026