Tindak pidana narkotika yang melibatkan pelaku dewasa dan pelaku anak dalam satu rangkaian peristiwa menimbulkan kompleksitas yuridis dalam penjatuhan sanksi pidana karena masing-masing tunduk pada rezim hukum yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku dewasa dan pelaku anak berdasarkan Putusan Nomor 186/Pid.Sus/2019/PN Dgl dan Putusan Nomor 15/Pid.Sus.Anak/2019/PN Dgl, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip keadilan pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dewasa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku anak dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dengan penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat dijatuhkan, apabila dikaji berdasarkan rezim hukum pidana yang berlaku saat ini, penjatuhan sanksi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip proporsionalitas, kepentingan terbaik bagi anak, asas ultimum remedium, dan pendekatan keadilan restoratif. Penghapusan pidana minimum khusus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 memberikan ruang diskresi yang lebih luas kepada hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan dan kondisi masing-masing pelaku.
Copyrights © 2026