Penelitian ini membahas pengaruh sistem trifurkasi dalam pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap independensi hakim konstitusi serta upaya perbaikan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi untuk meminimalisir polemik dalam sistem trifurkasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan mekanisme seleksi, pengangkatan, perpanjangan jabatan, dan pemberhentian hakim konstitusi pada masing-masing lembaga pengusul menimbulkan potensi intervensi politik yang mempengaruhi independensi Mahkamah Konstitusi. Selain itu, tidak adanya standar mekanisme yang seragam menyebabkan proses rekrutmen kurang transparan dan akuntabel. Upaya perbaikan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi untuk meminimalisir polemik dalam sistem trifurkasi penguatan peran Komisi Yudisial dalam rekrutmen, pengawasan, perpanjangan jabatan, dan pemberhentian hakim konstitusi guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Copyrights © 2026