Radikalisme digital merupakan fenomena yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, yang ditandai dengan penyebaran ideologi ekstrem melalui platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi radikalisme dan radikalisme digital, mengkaji pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi indikator-indikator yang dapat digunakan dalam proses scraping data untuk mendeteksi konten radikal di ruang digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa radikalisme dalam perspektif hukum positif tidak selalu dirumuskan secara eksplisit, namun dapat diidentifikasi melalui perbuatan yang mengarah pada ancaman terhadap keamanan negara, seperti yang tercermin dalam delik makar dan ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam konteks digital, radikalisme ditandai oleh pola penyebaran konten yang sistematis, penggunaan narasi ideologis yang bersifat ekstrem, serta adanya indikasi ajakan atau mobilisasi tindakan. Indikator-indikator tersebut dapat digunakan sebagai dasar dalam teknik scraping data untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi radikalisme digital. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum pidana, khususnya dalam merespons dinamika kejahatan berbasis teknologi informasi di Indonesia.
Copyrights © 2026