Masyarakat Kelurahan Pagutan mememiliki bermacam-macam pekerjaan. Kelurahan Pagutan merupakan daerah perkotaan di Nusa Tenggara Barat terdapat banyak pendatang dari luar daerah baik bekerja di pemerintahan, swasta, maupun pelajar. Menurut keterangan dari Bapak Lurah Pagutan diantara permasalahan hukum di Kelurahan Pagutan adalah tentang kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk membuat perjanjian pada saat melakukan peralihan hak atas tanah. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Kelurahan Pagutan tersebut salah satu diantaranya kurangnya pengetahuan hukum perjanjian. Beberapa kasus perdata yang terjadi di Kelurahan Pagutan disebabkan tidak dibuatnya perjanjian ataupun pemahaman perjanjian yang kurang di masyarakat Kelurahan Pagutan. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan perjanjian jual beli tanah di Kelurahan Pagutan Timur Kota Mataram dan permasalahan hukum tanah di Kelurahan Pagutan Kota Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Metode ini menggunakan teknik mengambilan data dengan wawancara dan tanya jawab pada forum diskusi di Kantor Kelurahan. Hasil penelitian ini adalah masih ada masyarakat yang tidak membuat perjanjian jual beli tanah karena keterbatasan pengetahuan dan juga biaya. Permasalahan hukum tanah di masyarakat Pagutan Timur Kota Mataram adalah masalah warisan tanah, sengketa hak atas tanah, jual beli yang penjualnya telah meninggal.
Copyrights © 2026