Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Dampak hukum, lahan sawah dilind Dampak Hukum Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 Tentang Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Hak Milik Atas Tanah. Wahyuddin Wahyuddin; Allan Mustafa Umami; Fatria Hikmatiar Al Qindy
Dialogia Iuridica Vol. 15 No. 1 (2023): Dialogia Iuridica Journal Vol. 15 No. 1 Year 2023
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28932/di.v15i1.7566

Abstract

Land ownership rights are the strongest, fullest rights and can be defended by anyone. According to Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, the state has the right to control. The government issued a regulation regarding protected rice fields which only determines the area of ​​rice fields for each region as determined by the Minister of Atr/Bpn Decree Number 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 concerning Protected Rice Fields without explaining in more detail the government's responsibilities towards the communities involved. The land is designated as a protected rice field. The formulation of the problem in this research are what is the impact and legal force of the Decree of the Minister of Atr/Bpn Number 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 have on land ownership rights. The objectives of this research are to determine the legal impact and the legal strength of the Decree of the Minister of Atr/Bpn Number 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 on land ownership rights. The research method in this study uses normative research methods, namely examining regulations and legal doctrine from legal experts. The results of this research, with the Decree of the Minister of Atr/Bpn Number 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021, have resulted in the ownership rights to land affected by the designation of protected rice fields not being able to be fully utilized. Then the legal force of the Decree of the Minister of Atr/Bpn Number 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 concerning protected rice fields becomes less strong and irrelevant because the rules are unclear and conflict with higher regulations.
Pentingnya Pembuatan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Masyarakat Di Kelurahan Pagutan Timur Kota Mataram Allan Mustafa Umami; Fatria Hikmatiar Al Qindy Fatria Hikmatiar Al Qindy; Hera Alvina a Satriawan; Wahyuddin Wahyuddin
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 7 No. 1 (2026): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v7i1.429

Abstract

Masyarakat Kelurahan Pagutan mememiliki bermacam-macam pekerjaan. Kelurahan Pagutan merupakan daerah perkotaan di Nusa Tenggara Barat terdapat banyak pendatang dari luar daerah baik bekerja di pemerintahan, swasta, maupun pelajar. Menurut keterangan dari Bapak Lurah Pagutan diantara permasalahan hukum di Kelurahan Pagutan adalah tentang kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk membuat perjanjian pada saat melakukan peralihan hak atas tanah. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Kelurahan Pagutan tersebut salah satu diantaranya kurangnya pengetahuan hukum perjanjian. Beberapa kasus perdata yang terjadi di Kelurahan Pagutan disebabkan tidak dibuatnya perjanjian ataupun pemahaman perjanjian yang kurang di masyarakat Kelurahan Pagutan. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembuatan perjanjian jual beli tanah di Kelurahan Pagutan Timur Kota Mataram dan permasalahan hukum tanah di Kelurahan Pagutan Kota Mataram. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Metode ini menggunakan teknik mengambilan data dengan wawancara dan tanya jawab pada forum diskusi di Kantor Kelurahan. Hasil penelitian ini adalah masih ada masyarakat yang tidak membuat perjanjian jual beli tanah karena keterbatasan pengetahuan dan juga biaya. Permasalahan hukum tanah di masyarakat Pagutan Timur Kota Mataram adalah masalah warisan tanah, sengketa hak atas tanah, jual beli yang penjualnya telah meninggal.
Penyelesaian Sengketa Tanah Sesuai Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomer 21 Tahun 2020 Di Kelurahan Pagutan Kota Mataram Hera Alvina Satriawan; Allan Mustafa Umami; Fatria Hikmatiar Al Qindy; Wahyuddin Wahyuddin
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.370

Abstract

Sengketa tanah adalah sengketa yang sudah ada sejak orde lama, hingga sekarang. Kualitas dan kuantitas sengketa tanah merupakan maslah yang selalu ada dalam tatanan kehidupan manusia. Di Kelurahan Pagutan Kota Mataram masih banyak terjadi sengketa tanah. Maka pemerintah wajib memberikan solusi melalui penyuluhan mengenai sengketa tanah yang dapat dilakukan melalui jalur non litigasi yang dapat dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Menurut data Kantor Pertanahan Kota Mataram setiap tahun banyak terjadi sengketa tanah baik yang di selesaikan melalui litigasi dan non litigasi. Sengketa tanah yang terjadi di Kota Mataram dikarenakan sebagian masyarakat menempati tanah warisan leluhur tanpa memiliki sertifikat kepemilikan, atau salah menggunakan tanah berdasarkan hak kepemilikannya sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Pemahaman masyarakat mengenai cara penyelesian sengketa melalui jalur non litigasi dan dapat di selelsaikan di Kantor badan pertanahan Nasional , hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat terkait peraturan Perundang-undangan.Pada situasi yang demikian maka peningkatan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang cara penyelesaian sengketa tanah melalui Badan pertanahan Nasional dengan menggunakan metode tatap muka secara langsung melalui Ceramah, diskusi interaktif atau tanya jawab, konsultasi. Adapun kaitannya dengan metode evaluasi dilakukan pembagian kuesioner yang di isi oleh responden.