Tujuan penelitian ini untuk melihat eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagai organ pengawal konstitusi. Motode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan pendekatan kajian perundang-undangan dan pendekatan konseptual, analisa baha hukum yang digunakan adalah metode penafsiran perundang-undangan dan penafsiran autentik serta kajian filosofis. Hasil penelitian ini diharapkan adanya kejelasan Mahkamah Konstitusi sebagai organ pengawal konstitusi. Luaran penelitian ini dalam bentuk bahan ajar mengenai matakuliah yang terkait dalam bidang ini serta luaran tambahan dalam bentuk jurnal nasional yang ber-ISSN.
Copyrights © 2026