Penelitian ini menyelidiki dampak pembelian iPhone yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dibatasi dan hak-hak hukum yang tersedia bagi konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan fokus pada studi kasus di Toko iPhone Bi Gadget di Kupang. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat empiris, meliputi wawancara, survei, dan tinjauan pustaka. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa konsumen menghadapi dampak negatif, termasuk ketidakmampuan untuk terhubung ke jaringan seluler, pengeluaran tambahan untuk mengaktifkan kembali IMEI, dan gangguan dalam aktivitas komunikasi sehari-hari mereka. Perlindungan hukum yang dimaksudkan untuk bersifat preventif dan punitif belum diterapkan secara efektif, terutama karena kurangnya detail tertulis tentang status IMEI, rendahnya kesadaran konsumen mengenai hak-hak mereka, dan keterlibatan yang terbatas dengan badan penyelesaian konflik. Singkatnya, meskipun undang-undang tersebut menguraikan hak-hak konsumen dan tanggung jawab bisnis, penerapannya secara aktual menghadapi tantangan, yang menyoroti perlunya peningkatan transparansi, pendidikan konsumen yang lebih baik, dan komitmen yang lebih kuat dari pelaku bisnis.
Copyrights © 2026